Berita Foto dan Video



Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buruh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Juli 2011

Sekitar 5.000 Buruh Tolak Penggusuran Pabrik









Sekitar 5.000 buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh Bersatu (FPBB) Kota Bandung, Selasa (12/6), melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan DPRD Kota Bandung terkait dengan Surat Perintah (SP) pengosongan sejumlah pabrik di kawasan Jalan Kiara Condong, jl. Jakarta, Jl. Banten.
Menurut Ketua FPBB, Wagiyanto, unjuk rasa tersebut dilakukan buruh mengingat dengan ditutupnya sejumlah pabrik di kawasan tersebut akan berdampak menganggurnya sekitar 5.000 orang buruh.
“Bila masing-masing buruh sudah berkeluarga dan minimal mempunyai dua orang anak, maka yang terancam jatuh miskin sebanyak 20.000 orang”,katnya.
 Apalagi saat ini, katanya, anak masuk sekolah dan sebentar lagi memasuki bulan puasa dan lebaran.
Sejumlah anggota DRPD Kota Bandung, seperti Ahmad Nugraha, Yosep Saeful Akbar dll turut melakukan orasi di atas mobil truk para demontran sambil meneriakan hidup buruh.
Ahmad Nugraha mengatakan mendukung upaya yang dilakukan para buruh.
Menurut salah seorang staf Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya yang tidak mau disebutkan namnya mengatakan bahwa SP tersebut sebenarnya sudah dibuat dua kali namun kejadiannya serupa dengan hari ini sehingga kontraknya sempat diperpanjang satu kali lagi sampai puluhan tahun. 

Senin, 20 Juni 2011

Nasib Buruh, Mengenaskan


Sebanyak 170 buruh PT Micro Garment yang tergabung dalam Serikat Buruh Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) bertahan hingga tiga hari dari Senin sampai Rabu (23-25 Mei 2011)  berunjuk rasa dan menginap di halaman Gedung Sate Bandung. Untuk menuntut perbaikan nasib mereka di tempatnya bekerja. Mereka menuntut kesejahteraan, perlindungan hokum, jaminan sosial pekerja dan keluarganya, kenyamanan dan keteanangan bekerja.
Tuntutan mereka akibat kebijakan perusahaan selama ini   yang memperlakukan pekerja semena-mena, seperti; membayar upah  di bawah ketentuan upah minimum, jam kerja mencapai 10 jam perhari, tidak memasukan pekerja dan keluarganya pada jaminan kesehatan, tidak adanya hak istirahat/cuti, bayaran THR di bawah standar gaji bagi yang belum genap setahun dan menerapkan system kerja kontrak bagi para pekerja kendati pekerjaannya bukan pekerjaan kontrak.
Namun pihak perusahaan nampaknya tidak menggubris keinginan para pekerja bahkan para pekerja yang melakukan pemogokan sejak tanggal 6 Mei 2011 dinyatakan/ dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga yang bersangkutan tidak lagi diperbolehkan masuk kerja di PT Micro Garment.